Kalo kita pernah ditilang dan polisi yang menilang kita mengeluarkan buku tilang dan kemudian dia menunjukan kesalahan kita atau malah membuat-buat kesalahan maka kita cermati surat tilang yang dikeluarkannya seperti di bawah ini
SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan Dan mau membela diri secara hukum (ikut
sidang) di pengadilan setempat.. Itupun di pengadilan nanti masih banyak calo,
antrian panjang, Dan oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa
pembengkakan nilai tilai tilang. Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen
tilang dititipkan di kejaksaan setempat, disinipun banyak calo dan oknum
kejaksaan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang.
SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan
bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer
rekening tertentu (kalo gak salah norek Bank BUMN). Sesudah itu kita tinggal
bawa bukti transfer untuk di tukar dengan SIM/STNK kita di kapolsek terdekat
dimana kita ditilang. You know what!? Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna
Jalan Raya tidak melebihi 50ribu! dan dananya RESMI MASUK KE KAS NEGARA.
nah pilih mana, polisi yang gendut atau negara yang makmur (itu juga kalo ga di korupsi).
Read more: http://www.lintasberita.web.id/surat-tilang/#ixzz23FYV5oGt
Read more: http://www.lintasberita.web.id/surat-tilang/#ixzz23FYM9YHl
Waahhh Jarang yg sadar akan hal yg kaya gnian ni Gan,,,???? hehheee
BalasHapustaunya ada uang boleh pulang Ntu aje hehhee