BIMBINGAN KONSELING
Konselor pendidikan adalah konselor yang bertugas dan
bertanggungjawab memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik di satuan pendidikan. Konselor pendidikan
merupakan salah satu profesi yang termasuk ke dalam tenaga
kependidikan seperti yang tercantum dalam Undang-undangRepublik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasionalmaupun
Undang-undang tentang Guru dan Dosen.
|
Konselor pendidikan semula disebut sebagai
Guru Bimbingan Penyuluhan (Guru BP). Seiring dengan perubahan istilah
penyuluhan menjadi konseling, namanya
berubah menjadi Guru Bimbingan Konseling (Guru BK). Untuk menyesuaikan
kedudukannya dengan guru lain, kemudian disebut pula sebagai Guru Pembimbing.
Setelah terbentuknya organisasi profesi yang
mewadahi para konselor, yaituAsosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN), maka profesi ini
sekarang dipanggil Konselor Pendidikan dan menjadi bagian dari asosiasi
tersebut.
Latar
belakang diperlukannya konselor pendidikan
§ Kehidupan demokrasi: Guru
tidak lagi menjadi pusat dan siswa tidak hanya menjadi peserta pasif dalam
kegiatan pendidikan. Guru hanya membantu siswa untuk dapat mengambil
keputusannya sendiri.
§ Perbedaan individual:
Pembelajaran yang umumnya dilakukan secara klasikal kurang memperhatikan
perbedaan siswa dalam kemampuan dan cara belajarnya sehingga beberapa siswa
mungkin akan mengalami kesulitan.
§ Perkembangan norma hidup: Masyarakat berubah secara dinamis.
Demikian pula dengan berbagai norma hidup yang ada di dalamnya. Setiap orang
harus bisa beradaptasi dengan berbagai perubahan tersebut.
§ Masa perkembangan:
Seorang individu mengalami perkembangan dalam berbagai aspek dalam dirinya dan
perubahan tuntutan lingkungan terhadap dirinya. Diperlukan penyesuaian diri
untuk menghadapi perubahan-perubahan tersebut.
§ Perkembangan industri: Seiring
dengan perkembangan teknologi yang cepat, industri juga
berkembang dengan pesat. Untuk memiliki karier yang baik, siswa harus bisa
mengantisipasi keadaan tersebut.
Bidang
layanan
Bidang layanan konselor pendidikan di sekolah
adalah
§ Bimbingan pribadi-sosial:
untuk mewujudkan pribadi yang taqwa, mandiri, dan bertanggungjawab.
§ Bimbingan karier: untuk mencapai tujuan dan tugas
perkembangan pendidikan.
§ Bimbingan belajar: untuk
mewujudkan pribadi pekerja yang produktif.
Jenis
layanan
Layanan yang diberikan kepada peserta didik
di sekolah meliputi:
§ Layanan orientasi: memperkenalkan seseorang pada
lingkungan yang baru dimasukinya, misalnya memperkenalkan siswa baru pada
sekolah yang baru dimasukinya.
§ Layanan informasi: bersama
dengan layanan orientasi memberikan pemahaman kepada individu-individu yang
berkepentingan tentang berbagai hal yang diperlukan untuk menjalani suatu tugas
atau kegiatan, atau untuk menentukan arah suatu tujuan atau rencana yang
dikehendaki. Informasi yang dapat diberikan di sekolah di anataranya: informasi
pendidikan, informasi jabatan,informasi tentang cara belajar yang efektif dan
informasi sosial budaya.
§ Layanan bimbingan
penempatan dan penyaluran: membantu menempatkan individu dalam lingkungan yang
sesuai untuk perkembangan potensi-potensinya. Termasuk di dalamnya: penempatan
ke dalam kelompok belajar, pemilihan kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti, penyaluran kejurusan/program studi, penyaluran untuk studi lanjut
atau untuk bekerja.
§ Layanan bimbingan belajar:
membantu siswa untuk mengatasi masalah belajarnya dan untuk bisa belajar dengan
lebih efektif.
§ Layanan konseling
individual: konseling yang diberikan secara perorangan.
§ Layanan bimbingan dan
konseling kelompok: konseling yang dilaksanakan pada sekelompok orang yang
mempunyai permasalahan yang serupa.
Fungsi
layanan
§ Pemahaman: dipahaminya diri
klien, masalah klien, dan lingkungan klien baik oleh klien itu sendiri,
konselor, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan.
§ Pencegahan: mengupayakan
tersingkirnya berbagai hal yang secara potensial dapat menghambat atau
mengganggu perkembangan kahidupan individu.
§ Perbaikan: membebaskan
klien dari berbagai masalah yang dihadapinya.
§ Pemeliharaan dan
Pengembangan: memelihara segala sesuatu yang baik pada diri individu atau kalau
mungkin mengembangkannya agar lebih baik.
Pada saat ini fungsi Layanan bertambah dengan
adanya fungsi Mediasi dan fungsi Advokasi, walau hanya pengukuhan atas layanan
yang selama ini telah dilakukan hal tersebut menunjukkan bahwa Ilmu Konseling
berkembang.
Dasar
hukum
Berdasarkan surat keputusan bersama Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara
Nomor 0433/p/1993 dan No. 25/1993, penghargaan jam kerja konselor ditetapkan 36
jam per minggu dengan beban tugas meliputi penyusunan program (dihargai 12
jam), pelaksanaan layanan (18 jam) dan evaluasi (6 jam). Konselor yang
membimbing 150 orang siswa dihargai 24 jam, selebihnya dihargai sebagai bonus
kelebihan jam dengan ketentuan tersendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar