MENU

Sabtu, 11 Agustus 2012

Surat Tilang Slip Merah Dan Slip biru



Kalo kita pernah ditilang dan polisi yang menilang kita mengeluarkan buku tilang dan kemudian dia menunjukan kesalahan kita atau malah membuat-buat kesalahan maka kita cermati surat tilang yang dikeluarkannya seperti di bawah ini 

SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan Dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat.. Itupun di pengadilan nanti masih banyak calo, antrian panjang, Dan oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilai tilang. Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang dititipkan di kejaksaan setempat, disinipun banyak calo dan oknum kejaksaan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang.

Slip Tilang Warna Merah

SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah norek Bank BUMN). Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan SIM/STNK kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang. You know what!? Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya tidak melebihi 50ribu! dan dananya RESMI MASUK KE KAS NEGARA.

Slip Tilang Warna Biru 
nah pilih mana, polisi yang gendut atau negara yang makmur (itu juga kalo ga di korupsi).


Read more: http://www.lintasberita.web.id/surat-tilang/#ixzz23FYV5oGt

Read more: http://www.lintasberita.web.id/surat-tilang/#ixzz23FYM9YHl

1 komentar:

  1. Waahhh Jarang yg sadar akan hal yg kaya gnian ni Gan,,,???? hehheee
    taunya ada uang boleh pulang Ntu aje hehhee

    BalasHapus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...