Pada umumnya, tugas
Satuan Polisi Pamong Praja adalah menertibkan para pedagang kaki lima,
pengemis, dan gelandangan yang dianggap mengganggu kepentingan umum.
Tapi kini ada satu lagi tugas khusus yang diemban Satpol PP di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Mereka diperintahkan untuk menjaga keindahan kota dengan ''menggusur'' kambing- kambing yang berkeliaran di tengah kota Jepara.
"Ini pekerjaan yang benar-benar menguras energi," kata Pujo Prasetya, Kepala Seksi Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Jepara, Jumat 7 September 2012.
Pasalnya, menurut dia, menangkap kambing bukanlah pekerjaan mudah. Hewan ini sering meronta-ronta dan lepas lari dari kejaran. "Saya sempat ngos-ngosan," kata Hadi, petugas Satpol PP yang melakukan rasia.
Hampir tiap hari, kata Pujo, anggotanya selalu berkeliling kota menertibkan kambing-kambing yang digembalakan pemiliknya secara liar. Razia yang dilakukan pada hari ini misalnya, berhasil menangkap 34 ekor kambing. Kambing hasil razia itu kemudian diangkut dengan truk dan dibawa ke tempat pembuangan akhir sampah di Desa Bandengan, dengan penjagaan petugas.
Pujo menjelaskan, razia tersebut sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 1995 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban. Dalam pasal 5 aturan itu, disebutkan larangan mengembala kambing di jalan raya. "Pasal 5 itulah yang kami gunakan sebagai dasar melakukan razia," katanya.
Sebagian besar kambing yang digembalakan secara liar ini dapat ditemukan di sekitar area stadion olah raga Gelora Bumi Kartini; pertigaan tempat pelelangan ikan Kelurahan Ujungbatu dan taman kura- kura Kelurahan Jobokuto.
"Kalau lengah sedikit, bisa jadi kambing-kambing itu merusak taman dan pekarangan warga," kata Widanti, warga Kelurahan Ujungbatu, Kota Jepara.
Bagi para pemilik kambing, razia ini tentu merugikan mereka. Seorang pemilik kambing, Soleh berharap empat ekor kambingnya yang tertangkap Satpol PP bisa dimilikinya kembali. "Mudah-mudahan saya bisa memintanya tanpa harus menebus," kata Soleh.
Bagi Pujo, para pemilik kambing tidak bisa seenaknya mengambil binatang yang telah ditangkap dalam razia. "Mereka harus membayar denda karena mengganggu ketertiban umum," ujarnya. Selain itu, lanjut Pujo, petugas akan memberikan arahan supaya pemilik kambing menggembalakan binatang peliharaannya itu di tempat yang dibolehkan
Tapi kini ada satu lagi tugas khusus yang diemban Satpol PP di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Mereka diperintahkan untuk menjaga keindahan kota dengan ''menggusur'' kambing- kambing yang berkeliaran di tengah kota Jepara.
"Ini pekerjaan yang benar-benar menguras energi," kata Pujo Prasetya, Kepala Seksi Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Jepara, Jumat 7 September 2012.
Pasalnya, menurut dia, menangkap kambing bukanlah pekerjaan mudah. Hewan ini sering meronta-ronta dan lepas lari dari kejaran. "Saya sempat ngos-ngosan," kata Hadi, petugas Satpol PP yang melakukan rasia.
Hampir tiap hari, kata Pujo, anggotanya selalu berkeliling kota menertibkan kambing-kambing yang digembalakan pemiliknya secara liar. Razia yang dilakukan pada hari ini misalnya, berhasil menangkap 34 ekor kambing. Kambing hasil razia itu kemudian diangkut dengan truk dan dibawa ke tempat pembuangan akhir sampah di Desa Bandengan, dengan penjagaan petugas.
Pujo menjelaskan, razia tersebut sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 1995 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban. Dalam pasal 5 aturan itu, disebutkan larangan mengembala kambing di jalan raya. "Pasal 5 itulah yang kami gunakan sebagai dasar melakukan razia," katanya.
Sebagian besar kambing yang digembalakan secara liar ini dapat ditemukan di sekitar area stadion olah raga Gelora Bumi Kartini; pertigaan tempat pelelangan ikan Kelurahan Ujungbatu dan taman kura- kura Kelurahan Jobokuto.
"Kalau lengah sedikit, bisa jadi kambing-kambing itu merusak taman dan pekarangan warga," kata Widanti, warga Kelurahan Ujungbatu, Kota Jepara.
Bagi para pemilik kambing, razia ini tentu merugikan mereka. Seorang pemilik kambing, Soleh berharap empat ekor kambingnya yang tertangkap Satpol PP bisa dimilikinya kembali. "Mudah-mudahan saya bisa memintanya tanpa harus menebus," kata Soleh.
Bagi Pujo, para pemilik kambing tidak bisa seenaknya mengambil binatang yang telah ditangkap dalam razia. "Mereka harus membayar denda karena mengganggu ketertiban umum," ujarnya. Selain itu, lanjut Pujo, petugas akan memberikan arahan supaya pemilik kambing menggembalakan binatang peliharaannya itu di tempat yang dibolehkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar