Pertanyaan di atas menimbulkan polemik di sebagian sekolah
karena ada beberapa Guru BK/Konselor sekolah tidak bisa menjalankan tugasnya
secara maksimal untuk memberikan Pelayanan Bimbingan dan Konseling, hal ini
disebabkan Guru BK/ Konselor Sekolah oleh Kepala Sekolah tidak diberi jam
khusus untuk masuk kelas. Padahal dalam Pelayanan Dasar Bimbingan dan Konseling
( Kurikulum Bimbingan ) perlu adanya tatap muka dengan peserta didik yang
diprogramkan melalui Layanan Bimbingan Klasikal/Bimbingan Kelas.Program yang
dirancang menuntut konselor untuk melakukan kontak langsung dengan para peserta
didik di kelas. Secara terjadwal, konselor memberikan pelayanan bimbingan
kepada para peserta didik. Kegiatan bimbingan kelas ini bisa berupa diskusi
kelas atau brain storming (curah pendapat).Ini merupakan isi dari Strategi
Pelaksanaan Pelayanan Dasar seperti yang di tulis oleh AKHMAD SUDRAJAT Selengkapnya
bisa di baca di bawah ini:
Pelayanan Dasar Bimbingan dan Konseling (
Kurikulum Bimbingan )
1. Pengertian
Pelayanan Dasar adalah salah satu komponen program Pelayanan
Bimbingan dan Konseling Komprehensif, yang saat ini dikembangkan di
Indonesia. Pelayanan dasar diartikan sebagai proses
pemberian bantuan kepada seluruh konseli melalui kegiatan penyiapan pengalaman
terstruktur secara klasikal atau kelompok yang disajikan secara sistematis
dalam rangka mengembangkan perilaku jangka panjang sesuai dengan tahap dan
tugas-tugas perkembangan (yang dituangkan sebagai standar kompetensi
kemandirian) yang diperlukan dalam pengembangan kemampuan memilih dan mengambil
keputusan dalam menjalani kehidupannya.
Di Amerika Serikat sendiri, istilah pelayanan dasar ini lebih
populer dengan sebutankurikulum bimbingan (guidance curriculum).
Tidak jauh berbeda dengan pelayanan dasar, kurikulum bimbingan ini diharapkan
dapat memfasilitasi peningkatan pengetahuan, sikap, dan keterampilan tertentu
dalam diri siswa yang tepat dan sesuai dengan tahapan perkembangannya (Bowers
& Hatch dalam Fathur Rahman)
Penggunaan instrumen asesmen perkembangan dan kegiatan tatap
muka terjadwal di kelas sangat diperlukan untuk mendukung implementasi komponen
ini. Asesmen kebutuhan diperlukan untuk dijadikan landasan pengembangan
pengalaman tersetruktur yang disebutkan.
2. Tujuan Pelayanan dasar
Pelayanan Dasar bertujuan untuk
membantu semua konseli agar memperoleh perkembangan yang normal, memiliki
mental yang sehat, dan memperoleh keterampilan dasar hidupnya, atau dengan kata
lain membantu konseli agar mereka dapat mencapai tugas-tugas perkembangannya.
Secara rinci tujuan pelayanan ini dapat dirumuskan sebagai upaya untuk membantu
konseli agar (1) memiliki kesadaran (pemahaman) tentang diri dan lingkungannya
(pendidikan, pekerjaan, sosial budaya dan agama), (2) mampu mengembangkan
keterampilan untuk mengidentifikasi tanggung jawab atau seperangkat tingkah
laku yang layak bagi penyesuaian diri dengan lingkungannya, (3) mampu menangani
atau memenuhi kebutuhan dan masalahnya, dan (4) mampu mengembangkan dirinya
dalam rangka mencapai tujuan hidupnya.
3. Fokus Pengembangan Pelayanan dasar
Untuk mencapai tujuan tersebut, fokus perilaku yang dikembangkan
menyangkut aspek-aspek pribadi, sosial, belajar dan karir. Semua ini berkaitan
erat dengan upaya membantu konseli dalam mencapai tugas-tugas perkembangannya
(sebagai standar kompetensi kemandirian). Materi pelayanan dasar dirumuskan dan
dikemas atas dasar standar kompetensi kemandirian antara lain mencakup
pengembangan: (1) self-esteem, (2) motivasi berprestasi, (3) keterampilan
pengambilan keputusan, (4) keterampilan pemecahan masalah, (5) keterampilan
hubungan antar pribadi atau berkomunikasi, (6) penyadaran keragaman budaya, dan
(7) perilaku bertanggung jawab. Hal-hal yang terkait dengan perkembangan karir
(terutama di tingkat SLTP/SLTA) mencakup pengembangan: (1) fungsi agama bagi
kehidupan, (2) pemantapan pilihan program studi, (3) keterampilan kerja
profesional, (4) kesiapan pribadi (fisik-psikis, jasmaniah-rohaniah) dalam
menghadapi pekerjaan, (5) perkembangan dunia kerja, (6) iklim kehidupan dunia
kerja, (7) cara melamar pekerjaan, (8) kasus-kasus kriminalitas, (9) bahayanya
perkelahian masal (tawuran), dan (10) dampak pergaulan bebas.
4. Strategi Pelaksanaan Pelayanan dasar
·
Bimbingan Kelas;
Program yang dirancang menuntut konselor untuk melakukan kontak langsung dengan
para peserta didik di kelas. Secara terjadwal, konselor memberikan pelayanan
bimbingan kepada para peserta didik. Kegiatan bimbingan kelas ini bisa berupa
diskusi kelas atau brain storming (curah pendapat).
·
Pelayanan Orientasi;
Pelayanan ini merupakan suatu kegiatan yang memungkinkan peserta didik dapat
memahami dan menyesuaikan diri dengan lingkungan baru, terutama lingkungan
Sekolah/Madrasah, untuk mempermudah atau memperlancar berperannya mereka di
lingkungan baru tersebut. Pelayanan orientasi ini biasanya dilaksanakan pada
awal program pelajaran baru. Materi pelayanan orientasi di Sekolah/Madrasah
biasanya mencakup organisasi Sekolah/Madrasah, staf dan guru-guru, kurikulum,
program bimbingan dan konseling, program ekstrakurikuler, fasilitas atau sarana
prasarana, dan tata tertib Sekolah/Madrasah.
·
Pelayanan Informasi; Yaitu
pemberian informasi tentang berbagai hal yang dipandang bermanfaat bagi peserta
didik. melalui komunikasi langsung, maupun tidak langsung (melalui media cetak
maupun elektronik, seperti : buku, brosur, leaflet, majalah, dan internet).
·
Bimbingan Kelompok;
Konselor memberikan pelayanan bimbingan kepada peserta didik melalui
kelompok-kelompok kecil (5 s.d. 10 orang). Bimbingan ini ditujukan untuk
merespon kebutuhan dan minat para peserta didik. Topik yang didiskusikan dalam
bimbingan kelompok ini, adalah masalah yang bersifat umum (common problem) dan
tidak rahasia, seperti : cara-cara belajar yang efektif, kiat-kiat menghadapi
ujian, dan mengelola stress.
·
Pelayanan Pengumpulan Data (Aplikasi
Instrumentasi); Merupakan kegiatan untuk mengumpulkan data atau informasi
tentang pribadi peserta didik, dan lingkungan peserta didik. Pengumpulan data
ini dapat dilakukan dengan berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes.
Sumber
Diambil dari:
Fathur Rahman. tt. Modul Ajar Pengembangan dan Evaluasi
Program BK. Pendidikan Profesi Guru Bimbingan Dan Konseling/Konselor
(PPGBK). Program Studi Bimbingan dan Konseling Universitas Negeri Yogyakarta:
Yogyakarta.
makalah dan artikel pendidikan
Refleksi
Pelayanan Dasar ini bisa dikatakan sebagai bentuk penegasan
paradigma baru pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah yang
berorientasi pada perkembangan (developmental Guidance and Counseling)
dan model bimbingan dan konseling komprehensif (ComprehensiceGuidance and
Counseling), dimana upaya bimbingan dan konseling lebih mengedepankan
pelayanan yang bersifat preventif dan pengembangan, menggantikan paradigma lama
yang lebih berorientasi pada pendekatan kuratif-klinis.
Namun sungguh sangat disayangkan, dalam tataran realita upaya
mengimplementasikan pelayanan bimbingan dan konseling perkembangan dan
komprehensif ini tampaknya masih sangat beragam dan masih ditemukakan berbagai
kendala. Menurut hemat penulis, salah satu kendala yang dirasakan saat
ini adalah belum tersedianya kurikulum bimbingan yang terstandarkan secara
nasional yang dapat dijadikan sebagai rujukan, baik dalam hal konten (isi),
proses, penilaian dan hasil yang diharapkan. Hal ini tampak berbeda dengan
kurikulum mata pelajaran, yang sudah memiliki standar isi, standar proses,
standar kompetensi lulusan beserta standar penilaiaannya. Walaupun, ABKIN
telah menerbitkan Standar Kompetensi Kemandirian (SKL-nya BK), tapi tampaknya
masih diberlakukan secara fakultatif.
Agar pelayanan Bimbingan dan Konseling dapat berjalan
optimal dan terstandarkan, penulisberharap semoga pihak yang
berwenang kiranya dapat segera menerbitkan regulasi yang pasti tentang Standar
Pelayanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah, melengkapi PERMENDIKNAS
No. 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
sumber : akhmadsudrajat.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar